VadiaSyaharani
Dasar hukumnya terdapat pada UUD Pasal 1 (1) No. 9 Tahun 1988, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.