Dasar hukum kewajiban membela negara bagi setiap warga negara....
MathTutor
Kelas : X (1 SMA) Materi : PPKN - Bela Negara Kata Kunci : dasar hukum, membela negara
Pembahasan : Dasar hukum kewajiban dalam membela negara bagi setiap warganya, yaitu Amandemen UUD 1945. Pasal 27 (3) yang berbunyi, (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 (1) dan (2) yang berbunyi, (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Semangat!
18 votes Thanks 51
nurazizah12Dasar Hukum Kewajiban Bela Negara Yakni : ~ Pancasila sila ke 3 "Persatuan Indonesia" ~ UUD 1945 => Pasal 27 ayat 3 : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara " =>Pasal 30 ayat 1 (Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara) dan ayat 2 (Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia an Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung) ~ UU No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. semoga membantu..
Materi : PPKN - Bela Negara
Kata Kunci : dasar hukum, membela negara
Pembahasan :
Dasar hukum kewajiban dalam membela negara bagi setiap warganya, yaitu
Amandemen UUD 1945.
Pasal 27 (3) yang berbunyi,
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 (1) dan (2) yang berbunyi,
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Semangat!~ Pancasila sila ke 3 "Persatuan Indonesia"
~ UUD 1945
=> Pasal 27 ayat 3 : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara "
=>Pasal 30 ayat 1 (Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara) dan ayat 2 (Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia an Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung)
~ UU No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
semoga membantu..