Dasar hukum kedaulatan rakyat negara RI sebagai negara hukum
JoanaRizani
Landasan hukum kedaulatan Rakyat: "Negara yang sudah bebas memiliki hak.untuk mengatur negaranya sendiri/ kedaulatan kedalam dan memiliki hak menjalin hubungan dengan negara lain tanpa campur tangan bangsa lain/ kedaulatan keluar"
"Negara yang sudah bebas memiliki hak.untuk mengatur negaranya sendiri/ kedaulatan kedalam dan memiliki hak menjalin hubungan dengan negara lain tanpa campur tangan bangsa lain/ kedaulatan keluar"