Dabb
- Pemerintah daerah adalah penyelanggaran urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut otonomi dan petugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas - luasnya dalam sistem dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana di maksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1945.