viravirliana
1. DASAR HUKUM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA 1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (BAB XA, Pasal 28 A s/d J, Perubahan ke- Undang-Undang Dasar republik Indonesia 1945);2. TAP MPR Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1993 tentang GBHN;3. TAP MPR Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia;4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia;5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang telah diperbaharui dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM);6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 126 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah Pribumidan Non Pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;8. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tanggal 10 Desember 1945;9. Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993. SESUAI DENGAN TAP MPR NO. XVII/MPR/1998 TENTANG HAK ASASI MANUSIA, MAKA PEMAHAMAN BAGI BANGSA INDONESIA ADALAH :
Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan mengingat Hak Dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian Hak Asasi Manusia adalah Hak sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, Universal, dan abadi berkaitan dengan harkat dan martabat manusia; Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai Hak Asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, status sosial, pandangan politik, dan bahasa serta status lain; Bangsa Indonesia menyadari bahwa Hak Asasi Manusia bersifat Historis dan Dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
SESUAI DENGAN TAP MPR NO. XVII/MPR/1998 TENTANG HAK ASASI MANUSIA, MAKA PEMAHAMAN BAGI BANGSA INDONESIA ADALAH :
Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan mengingat Hak Dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian Hak Asasi Manusia adalah Hak sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, Universal, dan abadi berkaitan dengan harkat dan martabat manusia; Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai Hak Asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, status sosial, pandangan politik, dan bahasa serta status lain; Bangsa Indonesia menyadari bahwa Hak Asasi Manusia bersifat Historis dan Dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.