Dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara dan keamanan?
NurFitry
UUD 1945 Bab X Pasal 27 ayat 3 " 3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
UUD 1945 Bab XII Pasal 30 ayat 1 sampai 5 "1.tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahan dan keamanan negara. 2.usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional indonesia dan kepolisian negara replubik indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 3.tentara nasional indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 4.kepolisian negara replubik indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 5.susunan dan kedudukan tentara nasional indonesia, kepolisian negara replubik indonesia, hubungan kewenangan tentara nasional indonesia dan kepolisian. negara replubik indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutan sertaan warga negara daam usaha pertahaan dan keamanan negara, serta hal hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undag undang."
UU RI No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara UU RI No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI UU RI No. 34 tahun 2004 tentang TNI TAP MPR RI No VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI TAP MPR RI. No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran kepolisian RI
2 votes Thanks 1
Andes88
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
Pasa 30 ayat 1 UUD 1945 " Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"
" 3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
UUD 1945 Bab XII Pasal 30 ayat 1 sampai 5
"1.tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahan dan keamanan negara.
2.usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional indonesia dan kepolisian negara replubik indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3.tentara nasional indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.kepolisian negara replubik indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5.susunan dan kedudukan tentara nasional indonesia, kepolisian negara replubik indonesia, hubungan kewenangan tentara nasional indonesia dan kepolisian. negara replubik indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutan sertaan warga negara daam usaha pertahaan dan keamanan negara, serta hal hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undag undang."
UU RI No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara
UU RI No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI
UU RI No. 34 tahun 2004 tentang TNI
TAP MPR RI No VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI
TAP MPR RI. No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran kepolisian RI
Pasa 30 ayat 1 UUD 1945 " Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"