Dari kenyataan yg ada, dalam kehidupan kenegaraan apabila norma-norma kenegaraan seperti UUD1945 tidak bisa berjalan dengan praktek politik. Apakah langkah yg harus dilakukan?
yuli317
Bila norma tidak brjalan maka hukum yang harus ditegakkan apalagi mnyangkut negara dan dasar negara itu harga mati yg tdk bisa d tawar