kartika10042002
Belanda mengakui Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Status Karesidenan Irian Barat diselesaikan dalam waktu setahun, sesudah pengakuan kedaulatan. Akan dibentuk Uni Indonesia-Belanda berdasarkan kerja sama sukarela dan sederajat. Republik Indonesia Serikat mengembalikan hak milik Belanda dan memberikan hak-hak konsesi dan izin baru untuk perusahaan-perusahaan Belanda. Republik indonesia Serikat harus membayar semua utang Belanda yang ada sejak tahun 1942.