1. menguatnya supremasi hukum, demokratisasi, dan tuntutan terhadap dilaksanakannya HAM 2. menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak. 3. menguatnya tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. 4. Menguatnya supremasi sipil dengan mendudukkan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban negara yang profesional.
Negatif :
1. kurangnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban negara karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pihak tentara dan polisi. 2. Perubahan dunia yang cepat, mampu mempengaruhi pola pikir masyarakat secara global. Masyarakat sering kali mengajukan tuntutan kepada pemerintah dan jika tidak dipenuhi, masyarakat cenderung bertindak anarkis sehingga dapat mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.
1. menguatnya supremasi hukum, demokratisasi, dan tuntutan terhadap dilaksanakannya HAM
2. menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak.
3. menguatnya tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
4. Menguatnya supremasi sipil dengan mendudukkan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban negara yang profesional.
Negatif :
1. kurangnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban negara karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pihak tentara dan polisi.
2. Perubahan dunia yang cepat, mampu mempengaruhi pola pikir masyarakat secara global. Masyarakat sering kali mengajukan tuntutan kepada pemerintah dan jika tidak dipenuhi, masyarakat cenderung bertindak anarkis sehingga dapat mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.