Kynta1
Mereka yang menolak menilai tindakan Presiden Soekarno melanggar konstitusi ketiga isi dekrit tersebut 1. pembubaran Konstituante kembali ke UUD 1945 2.serta pembentukan MPRS dan DPR sama sekali bukan wewenang presiden namun mereka yang menyetujui menyetujui menilai bahwa tindakan Presiden Soekarno dapat dibenarkan sebagai upaya untuk menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia dari ancaman dan bahaya kehancuran.
Kynta1
Iya karena isi Dekret 5 Juli menyatakan Bahwa presiden Soekarno ingin kembali ke UUD 1945 yg bentuk pemerintahannya Republik
Argakoesoemah
Hasil dari dekrit presiden 5 Juli 1959: 1. Penggantian UUDS 1950 menjadi UUD 1945 2. Pembubaran Konstituante 3. Pembentukan MPRS dan DPAS
1. pembubaran Konstituante kembali ke UUD 1945 2.serta pembentukan MPRS dan DPR
sama sekali bukan wewenang presiden namun mereka yang menyetujui menyetujui menilai bahwa tindakan Presiden Soekarno dapat dibenarkan sebagai upaya untuk menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia dari ancaman dan bahaya kehancuran.
1. Penggantian UUDS 1950 menjadi UUD 1945
2. Pembubaran Konstituante
3. Pembentukan MPRS dan DPAS