annisakeishaica
Dalam Al Qur'an Surat An-Nuur ayat 27 Allah swt telah berfirman yang artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meinta izin dan memberi salam kepada penghuniinya.
Dalam ayat di atas sudah sangat jelas bahwa kita dianjurkan untuk selalu mengucapkan salam ketika berkunjung ditempat orang lain. Kita tidak boleh masuk begitu saja seblum penghuninya memberikan izin kepada kita untuk memasuki rumahnya. Perintah tentang mengucapkan salam kepada penghuni rumah yang akan kita datangi juga ada dalam Al-Qur'an surat An-Nuur ayat 61 yang artinya :
Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada penghuninya, salam yang ditetapkan di sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.
Makna ayat Al Quran yang kedua ini hampir sama dengan makna yang terdapat dalam ayat yang pertama. Kedua-duanya menyuruh kita untuk memberi salam kepada penghuni rumah yang akan kita temui, dan larangan memasuki rumah tanpa ada izin dari pemilik rumah. Orang yang tidak memiliki izin memasuki rumah orang lain dan memaksa untuk masuk disebut dengan maling/pencuri, he he.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meinta izin dan memberi salam kepada penghuniinya.
Dalam ayat di atas sudah sangat jelas bahwa kita dianjurkan untuk selalu mengucapkan salam ketika berkunjung ditempat orang lain. Kita tidak boleh masuk begitu saja seblum penghuninya memberikan izin kepada kita untuk memasuki rumahnya. Perintah tentang mengucapkan salam kepada penghuni rumah yang akan kita datangi juga ada dalam Al-Qur'an surat An-Nuur ayat 61 yang artinya :
Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada penghuninya, salam yang ditetapkan di sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.
Makna ayat Al Quran yang kedua ini hampir sama dengan makna yang terdapat dalam ayat yang pertama. Kedua-duanya menyuruh kita untuk memberi salam kepada penghuni rumah yang akan kita temui, dan larangan memasuki rumah tanpa ada izin dari pemilik rumah. Orang yang tidak memiliki izin memasuki rumah orang lain dan memaksa untuk masuk disebut dengan maling/pencuri, he he.