Hukum anak laki-laki tidak melaksanakan ibadah shaalt jum'at dengan sengaja atau tampa udzur syar'i adalah haram. Karena hukum pelaksanan ibadah jum'at adalah wajib.
Pembahasan
Shalat jum'at merupakan shalat yang wajib dilaksanakan oleh seorang laki-laki yang sudah mukallaf. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al jumu'ah ayat 9
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum´at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Anak laki-laki yang sudah mukkalaf apabila meninggalkan shalat jum'at tampa alasan yang dibolehkan hukumnya haram. Apabila ia mengejakannya maka ia akan mendapat dosa dan adzab dari Allah.
Verified answer
Hukum anak laki-laki tidak melaksanakan ibadah shaalt jum'at dengan sengaja atau tampa udzur syar'i adalah haram. Karena hukum pelaksanan ibadah jum'at adalah wajib.
Pembahasan
Shalat jum'at merupakan shalat yang wajib dilaksanakan oleh seorang laki-laki yang sudah mukallaf. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al jumu'ah ayat 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan ayat
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum´at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Anak laki-laki yang sudah mukkalaf apabila meninggalkan shalat jum'at tampa alasan yang dibolehkan hukumnya haram. Apabila ia mengejakannya maka ia akan mendapat dosa dan adzab dari Allah.
Pelajari lebih lanjut
===================================================
Detail jawaban
Kelas : VII
Mata pelajaran : Agama Islam
Bab : Salat Berjama'ah dan Salat Sendiri (Munfarid)
Kode soal : 7.14.8
Kata kunci : Shalat, shalat berjama'ah, shalat munfarid