Dalam UURI nomor 39 tahun 1999 telah dijabarkan tentang jaminan HAM diantaranya "Hak atas kebebasan pribadi", apa maksud dari Hak atas kebebasan pribadi?
Michintan
Hak untuk memliki oleh pribadi yang tidak bisa diwakilkan Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum
Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum