Dalam uud NRI tahun 1945 pemerintah berkewajiban menyelenggarakan sistem bagi anak anak indonesia
Temari1
Sesuai dengan Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 dan amandemen tertulis dan tercantum bahwa Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ini membuktikan bahwa tanggung jawab pemerintah atau negara sangatlah besar, karena mereka pun bertanggung jawab atas kemajuan bangsa ini. Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke 99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999). Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia.
Dasar 1945 dan amandemen tertulis dan
tercantum bahwa Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan dan setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya. Ini
membuktikan bahwa tanggung jawab
pemerintah atau negara sangatlah besar, karena
mereka pun bertanggung jawab atas kemajuan
bangsa ini.
Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini
sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara
lain dengan data UNESCO (2000) tentang
peringkat Indeks Pengembangan Manusia
(Human Development Index), yaitu komposisi
dari peringkat pencapaian pendidikan,
kesehatan, dan penghasilan per kepala yang
menunjukkan, bahwa indeks pengembangan
manusia Indonesia makin menurun. Di antara
174 negara di dunia, Indonesia menempati
urutan ke-102 (1996), ke 99 (1997), ke-105
(1998), dan ke-109 (1999). Menurut survei
Political and Economic Risk Consultant (PERC),
kualitas pendidikan di Indonesia berada pada
urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi
Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang
dilaporkan The World Economic Forum Swedia
(2000), Indonesia memiliki daya saing yang
rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37
dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan
masih menurut survai dari lembaga yang sama
Indonesia hanya berpredikat sebagai follower
bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53
negara di dunia.