neniippeba29
A.)pasal 23E ayat1= untuk memerikasa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri b.)pasal 23E ayat 2 = hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada dewan perwakilan rakyat, Dewan perwakilan daerah , dan Dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan kewenangannya c.)pasal 23F ayat 1 = anggota badan pemeriksa keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan di resmikan oleh Presiden. d.)pasal 23F ayat 2= pimpinan Badan Pemeriksa keuanggan dipilih dari dan anggota
untuk memerikasa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri
b.)pasal 23E ayat 2 =
hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada dewan perwakilan rakyat, Dewan perwakilan daerah , dan Dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan kewenangannya
c.)pasal 23F ayat 1 =
anggota badan pemeriksa keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan di resmikan oleh Presiden.
d.)pasal 23F ayat 2=
pimpinan Badan Pemeriksa keuanggan dipilih dari dan anggota