Dalam upaya penegakan HAM Mahkamah Pidana Internasional dapat mengambil peran pasif. Peran tersebut dilakukan dengan cara . . . . a. membentuk komisi penyelidikan pelanggaran HAM b. mengembalikan kasus HAM ke negara asal tempat pelanggaran terjadi c. menolak mengadili kasus pelanggaran HAM yang dirasa tidak penting d. menunggu pengajuan dugaan kasus pelanggaran HAM oleh saksi korban