October 2018 2 22 Report
Dalam undang-undang lingkungan hidup barang siapa sengaja mencemari lingkungan akan dihukum selama.....
a. 9 Tahun denda Rp.100.000.000,-
b. 5 Tahun denda Rp.100.000.000,-
c. 7 Tahun denda Rp.100.000.000,-
d. 10 Tahun denda Rp. 100.000.000,-
pilihlah jwban yg paling tepat. Thanks you

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.