Dalam undang-undang lingkungan hidup barang siapa sengaja mencemari lingkungan akan dihukum selama..... a. 9 Tahun denda Rp.100.000.000,- b. 5 Tahun denda Rp.100.000.000,- c. 7 Tahun denda Rp.100.000.000,- d. 10 Tahun denda Rp. 100.000.000,- pilihlah jwban yg paling tepat. Thanks you
marshalical21
Dsfahdfahdajfhstgfdajgsdghahdfsf .menurutku b
Rp. 100.000.000,-