Dalam tertib hukum Indonesia, Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) jelaskan hal tersebut
nabilahrama
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, jadi hukum yg ada di indonesia tidak boleh bertentangan dgn pancasila. Karena itulah pancasila berkedudukan sebagai grundnorm MAAF KALAU SALAH :)
16 votes Thanks 33
adhytsynsyter
Pancasila Selama ini memang dikenal sebagai grundnorm ( Norma Dasar ), Pandangan pancasila sebagai grundnorm juga dibela keras oleh tokoh hukum Indonesia, Roeslan Saleh dan A.Hamid S. Attamini. Namun jika kita menelusuri langsung ke sumber teoretis konsep Grundnorm yaitu pemikiran asli Hans Kelsen Pancasila tidaklah masuk ke dalam kategori Grundnorm. Klaim Pancasila sebagai norma dasar ternyata tidak mampu memenuhi 4 kriteria norma dasar Kelsen.
adhytsynsyter
Pertama, norma dasar bukanlah norma yang "ditetapkan". Kedua, norma dasar bukan hukum kodrat. Ketiga, norma dasar memberikan keabsahan obyektif kepada norma-norma dari konstitusi tanpa terikat kepada isi norma-norma tersebut. Keempat, norma dasar harus menutup hierarki norma.
adhytsynsyter
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pancasila bukanlah norma dasar sebagaimana sudah diyakini luas selama ini. Pancasila yg terkandung di dalam pembukaan UUD1945 justru lebih tepat dikatakan sebagai Hukum Positif karena sifatnya yang ditetapkan hukum kodrat (natural law) karena wataknya sebahak prinsip-prinsip sumber bagi produk-produk hukum di bawahnya.
MAAF KALAU SALAH :)