Dalam sistem ekonomi Indonesia, hak milik perorangan diakui, dengan syarat... a. jumlahnya tidak melebihi batas b. pemanfaatannya tidak bertentangan dengan kepentingan rakyat banyak c. tidak menyangkut kepentingan umum d. digunakan untuk kepentingan umum Jawabannya yang a, b, c atau d, aku kesulitan menjawab tolong jawab ya...
tp kalo salah mohon maaf hehe