Dalam sebuah contoh, terdapat nasabah yang mengalami kredit macet, sehingga ia tidak dapat membayar pinjamannya kepada bank. oleh karena itu bank melakukan lelang pada rumah yang dijadikannya jaminan. pertanyaan nya adalah bagaimana jika pemilik rumah yang sebagai debitur bank tidak setuju dengan pelelangan rumah nya? apakah rumah tersebut masih dapat kita beli atau bagaimana? apa saja resiko yang akan kita terima jika kita tetap membeli rumah tersebut tanpa persetujuan debitur bank?
Jika pemilik rumah yang sebagai debitur bank tidak setuju dengan pelelangan rumahnya, maka rumah tersebut masih dapat dibeli, namun ada beberapa risiko yang harus dipertimbangkan. Pertama, jika pemilik rumah tidak setuju dengan penjualan rumahnya, maka ia dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan pelelangan dan menuntut kepemilikan rumahnya. Kedua, jika penjualan rumah tidak sah, maka ada risiko bahwa pembeli akan kehilangan uangnya tanpa mendapatkan kepemilikan rumah. Ketiga, jika penjualan rumah tidak sah, maka pembeli juga harus membayar biaya pengadilan yang mungkin akan muncul.
Jawaban:
Jika pemilik rumah yang sebagai debitur bank tidak setuju dengan pelelangan rumahnya, maka rumah tersebut masih dapat dibeli, namun ada beberapa risiko yang harus dipertimbangkan. Pertama, jika pemilik rumah tidak setuju dengan penjualan rumahnya, maka ia dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan pelelangan dan menuntut kepemilikan rumahnya. Kedua, jika penjualan rumah tidak sah, maka ada risiko bahwa pembeli akan kehilangan uangnya tanpa mendapatkan kepemilikan rumah. Ketiga, jika penjualan rumah tidak sah, maka pembeli juga harus membayar biaya pengadilan yang mungkin akan muncul.