February 2023 1 5 Report
Dalam sebuah contoh, terdapat nasabah yang mengalami kredit macet, sehingga ia tidak dapat membayar pinjamannya kepada bank. oleh karena itu bank melakukan lelang pada rumah yang dijadikannya jaminan. pertanyaan nya adalah bagaimana jika pemilik rumah yang sebagai debitur bank tidak setuju dengan pelelangan rumah nya? apakah rumah tersebut masih dapat kita beli atau bagaimana? apa saja resiko yang akan kita terima jika kita tetap membeli rumah tersebut tanpa persetujuan debitur bank?
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.