Dalam rangka apa pemerintah daerah berhakmenetapkan peraturan daerah atau peratura peraturan lainnya
LarasatiDinda15
Jika peraturannya sudah sesuai dengan kondisi daerahnya
0 votes Thanks 1
WiyartiAdi
Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan2 lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Artinya praturan daerah merupakan sarana legislasi dalam pnyelengaraan pmerintah daerah.