Dalam pembagian kekuasaan negara menurut montesquieu yang dituangkan dalam teori trias politica disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dan menegakkan peradilan adalah... A. kukuasaan legislatif B. kekuasaan eksekutif C. kekuasaan yudikatif D. kekuasaan federatif E. kekuasaan koordinatif