Dalam pasal 5 UU no 25 tahun 1992 menyangkut tentang prinsip koprasi, sebutkan?
RahmaAliya
1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka. 2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. 3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa usahanya masing-masing. 4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal. 5. Kemandirian.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa usahanya masing-masing.
4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.