Dalam pasal 30 uud 1945 menunjukan bahwa setiap anggota masyarakat diberi kesempatan berperan serta dalam usaha pembelaan negara seperti yang tercantum dibawah ini, kecuali.... A. Wanra untuk penduduk sipil B. Wamil untuk cendekiawan C. Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa D. LKMD bagi masyarakat desa... Tolong dijawab ya.. Pliss