Dalam Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen, tanggung jawab upaya pembelaan negara adalah tanggung jawab …. a. setiap penduduk setempat. b. setiap warga masyarakat. c. seluruh rakyat Indonesia. d. setiap warga negara. e. komponen pemerintah.
FizcaSS
jawabannya adalah seluruh rakyat Indonesia