Dalam pasal 22E ayat 3 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang Undang Nomor 12 tahun 2014 disebutkan dengan jenis bahwa pemilihan umum diselengggarakan untuk memilih apa saja
ErvisyaNY
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah adalah partai politik ( pasal 22E ayat (3) )