JhanAzizah
C. Konstitusional . karena konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara. dalam pengertian luasnya, konstitusi merupakan keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Konstitusi sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara dapat berupa konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Dalam hal konstitusi terstulis, hampir semua negara di dunia memilikinya yang lazim disebut UUD
nyakfirzah
makasih bangeeeeeeeeettttt untuk joan fadillah041 dan juga penjelasan dari Jhan Azizah ya