Dalam menjalankan tugas DPR memiliki fungsi legislasi. Jelaskan maksudnya...
AchmaDesigner
Fungsi untuk mengubah UUD bersama dengan presiden :)
5 votes Thanks 13
12345uswatun
Fungsi legislasi DPR diantaranya : 1. Menyusun program Legislasi nasional ( Prolegnas ) 2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) 3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD ( terkait otonomin daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah ) 4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD 5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden 6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU ( yang dajukan Presiden ) untuk ditetapkan menjadi UU
1. Menyusun program Legislasi nasional ( Prolegnas )
2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD ( terkait otonomin daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah )
4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden
6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU ( yang dajukan Presiden ) untuk ditetapkan menjadi UU