Dalam mengemukakan pendapat dimuka umum kita bebas menyampaikan dan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, apa yang dimaksud dengan asas kepastian hukum dan keadilan ?
riskaastin
Asas kepastian hukum adalah asas yang mementingkan landasan perundang _ undangan kepatutan dan keadilan di setiap kebijakan penyelenggaraanyq
asas keadilan yaitu setiap orang mendapatkan bagian untuk mengemukakan pendapat secara merata
asas keadilan yaitu setiap orang mendapatkan bagian untuk mengemukakan pendapat secara merata