Dalam menangani kasus pelanggaran HAM, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus menerapkan prinsip imparsial. Prinsip imparsial berarti?
RezaPuramarta
Prinsip imparsial berarti prinsip yang memiliki pandangan yang memuliakan kesetaraan hak setiap individu - dalam keberagaman latarnya - terhadap keadilan, dengan perhatian khusus terhadap mereka yang kurang beruntung (the less fortunate).
Alandharma
Imparsial adalah sebuah LSM yang bergerak di bidang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Lembaga ini berbadan hukum Perkumpulan dengan akte pendirian nomor 10/ 25 Juni 2002 oleh notaris Rina Diani Moliza, SH.Didirikan oleh 18 orang pekerja hak-hak asasi manusia Indonesia, Todung Mulya Lubis, Karlina Leksono, M. Billah, Wardah Hafidz, Hendardi,Nursyahbani Katjasungkana, Ade Rostina Sitompul, Robertus Robet, Binny Buchory, Kamala Chandrakirana, HS Dillon, Munir, Rachland Nashidik, Rusdi Marpaung, Otto Syamsuddin Ishak,Nezar Patria, Amiruddin, dan Poengky Indarti.