May 2023 1 2 Report
Dalam melakukan jual beli dengan ba'i murabahah, jika aset yang dijual mengalami penurunan nilai atau ada kerusakan sebelum diserahkan kepada pembeli, maka apakah bisa pihak pembeli membatalkan akad tersebut? jelaskan secara rinci beserta sumber nya​

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.