Dalam melakukan jual beli dengan ba'i murabahah, jika aset yang dijual mengalami penurunan nilai atau ada kerusakan sebelum diserahkan kepada pembeli, maka apakah bisa pihak pembeli membatalkan akad tersebut? jelaskan secara rinci beserta sumber nya
Dalam akad jual beli dengan ba'i murabahah, pihak penjual bertanggung jawab terhadap aset yang dijual sampai dengan diserahkannya aset tersebut kepada pembeli. Namun, jika aset mengalami penurunan nilai atau kerusakan sebelum diserahkan kepada pembeli, maka pembeli tidak dapat membatalkan akad tersebut, kecuali jika penjual telah mengetahui kerusakan atau penurunan nilai aset tersebut sebelum akad dilakukan dan tidak menginformasikan pembeli mengenai hal tersebut. Dalam hal ini, pembeli dapat meminta kompensasi atau mengajukan klaim terhadap penjual.
Adapun hukum ini dijelaskan dalam beberapa sumber, antara lain:
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 80/DSN-MUI/VI/2011 tentang Akad Murabahah menyatakan bahwa jika terdapat perubahan kondisi barang yang dijual sebelum diserahkan kepada pembeli dan penjual telah mengetahuinya, maka penjual harus memberitahu pembeli mengenai hal tersebut. Jika penjual tidak memberitahu pembeli, maka pembeli berhak membatalkan akad tersebut.
2. Abdullah, M. A. (2019). Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana. Dalam bukunya ini, Abdullah menjelaskan bahwa jika aset mengalami kerusakan atau penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli dan penjual telah mengetahuinya sebelum akad dilakukan, maka penjual bertanggung jawab memberitahu pembeli mengenai hal tersebut. Namun, jika penjual tidak mengetahuinya, maka pembeli tidak dapat membatalkan akad tersebut.
3. Saifullah, M. (2019). Hukum Perbankan Syariah. Yogyakarta: Pustaka Belajar. Saifullah menjelaskan bahwa dalam akad ba'i murabahah, penjual bertanggung jawab terhadap aset yang dijual sampai dengan diserahkannya kepada pembeli. Namun, jika terjadi kerusakan atau penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli dan penjual telah mengetahuinya, maka penjual harus memberitahu pembeli mengenai hal tersebut. Jika penjual tidak memberitahu pembeli, maka pembeli berhak meminta kompensasi atau mengajukan klaim terhadap penjual. Namun, jika penjual tidak mengetahuinya, maka pembeli tidak dapat membatalkan akad tersebut.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika aset mengalami penurunan nilai atau kerusakan sebelum diserahkan kepada pembeli dalam akad jual beli dengan ba'i murabahah, maka pembeli tidak dapat membatalkan akad tersebut, kecuali jika penjual telah mengetahui kerusakan atau penurunan nilai aset tersebut sebelum akad dilakukan dan tidak menginformasikan pembeli mengenai hal tersebut.
Dalam akad jual beli dengan ba'i murabahah, pihak penjual bertanggung jawab terhadap aset yang dijual sampai dengan diserahkannya aset tersebut kepada pembeli. Namun, jika aset mengalami penurunan nilai atau kerusakan sebelum diserahkan kepada pembeli, maka pembeli tidak dapat membatalkan akad tersebut, kecuali jika penjual telah mengetahui kerusakan atau penurunan nilai aset tersebut sebelum akad dilakukan dan tidak menginformasikan pembeli mengenai hal tersebut. Dalam hal ini, pembeli dapat meminta kompensasi atau mengajukan klaim terhadap penjual.
Adapun hukum ini dijelaskan dalam beberapa sumber, antara lain:
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 80/DSN-MUI/VI/2011 tentang Akad Murabahah menyatakan bahwa jika terdapat perubahan kondisi barang yang dijual sebelum diserahkan kepada pembeli dan penjual telah mengetahuinya, maka penjual harus memberitahu pembeli mengenai hal tersebut. Jika penjual tidak memberitahu pembeli, maka pembeli berhak membatalkan akad tersebut.
2. Abdullah, M. A. (2019). Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana. Dalam bukunya ini, Abdullah menjelaskan bahwa jika aset mengalami kerusakan atau penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli dan penjual telah mengetahuinya sebelum akad dilakukan, maka penjual bertanggung jawab memberitahu pembeli mengenai hal tersebut. Namun, jika penjual tidak mengetahuinya, maka pembeli tidak dapat membatalkan akad tersebut.
3. Saifullah, M. (2019). Hukum Perbankan Syariah. Yogyakarta: Pustaka Belajar. Saifullah menjelaskan bahwa dalam akad ba'i murabahah, penjual bertanggung jawab terhadap aset yang dijual sampai dengan diserahkannya kepada pembeli. Namun, jika terjadi kerusakan atau penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli dan penjual telah mengetahuinya, maka penjual harus memberitahu pembeli mengenai hal tersebut. Jika penjual tidak memberitahu pembeli, maka pembeli berhak meminta kompensasi atau mengajukan klaim terhadap penjual. Namun, jika penjual tidak mengetahuinya, maka pembeli tidak dapat membatalkan akad tersebut.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika aset mengalami penurunan nilai atau kerusakan sebelum diserahkan kepada pembeli dalam akad jual beli dengan ba'i murabahah, maka pembeli tidak dapat membatalkan akad tersebut, kecuali jika penjual telah mengetahui kerusakan atau penurunan nilai aset tersebut sebelum akad dilakukan dan tidak menginformasikan pembeli mengenai hal tersebut.