mawar1234
penerapan ketatanegaraan pada presidensial: 1. Presiden sebagai Kepala Negara.
2. Masa jabatan Kepala Negaranya ditentukan oleh jangka waktu, maksimal 2 periode.
3. Pemilihan Kepala Negaranya dipilih langsung oleh rakyat.
4. Keputusan Kepala Negaranya tidak dapat diganggu gugat.
5. Hukuman Kepala Negaranya adalah pemakzulan.