Dalam hal pemanfaatan barang milik negara dapat dilakukan melalui model kerja sama pemanfaatan barang milik negara. Sehubungan dengan hal tersebut anda uraikan bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik negara sesuai dengan peraturan perundangan terkait! Hai kak, jika butuh bantuan THE silahkan hub No. 088271446165
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 Pemanfaatan barang milik negara merupakan pendahayagunaan aset negara yang tidak digunakan untuk mengubah status kepemilikan.
Menurut perundang-undangan tersebut dapat diterjemahkan bahwa penggunaan aset milik negara memang diperbolehkan dan dipersilahkan. Akan tetapi penggunaan aset tersebut tidak boleh disertai dengan diubahnya kepemilikan sehingga menjadi milik pribadi ataupun golongan-golongan tertentu. Hal ini karena aset milik negara yang disediakan juga milik masyarakat pada umumnya.
Pembahasan :
Barang milik negara (BMN) adalah semua barang dan aset yang dibeli atau diperoleh dari anggaran pendapatan dan anggaran belanja negara atau perolehan lainnya secara sah.
Pengelolaan, pemeliharan, pengawasan, pengamanan, penggunaan, penatausahaan, dan pemindah tanganan dilakukan oleh pejabat terkait yang berwewenang dan bertanggung jawab sesuai dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang berwewenang dengan menetapkan kebijakan, panduan dan melakukan pengelolaan barang milik negara.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang pemanfaatan barang milik negara: brainly.co.id/tugas/37186415
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 Pemanfaatan barang milik negara merupakan pendahayagunaan aset negara yang tidak digunakan untuk mengubah status kepemilikan.
Menurut perundang-undangan tersebut dapat diterjemahkan bahwa penggunaan aset milik negara memang diperbolehkan dan dipersilahkan. Akan tetapi penggunaan aset tersebut tidak boleh disertai dengan diubahnya kepemilikan sehingga menjadi milik pribadi ataupun golongan-golongan tertentu. Hal ini karena aset milik negara yang disediakan juga milik masyarakat pada umumnya.
Pembahasan :
Barang milik negara (BMN) adalah semua barang dan aset yang dibeli atau diperoleh dari anggaran pendapatan dan anggaran belanja negara atau perolehan lainnya secara sah.
Pengelolaan, pemeliharan, pengawasan, pengamanan, penggunaan, penatausahaan, dan pemindah tanganan dilakukan oleh pejabat terkait yang berwewenang dan bertanggung jawab sesuai dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang berwewenang dengan menetapkan kebijakan, panduan dan melakukan pengelolaan barang milik negara.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang pemanfaatan barang milik negara: brainly.co.id/tugas/37186415
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1