Dalam hal pemanfaatan barang milik negara dapat dilakukan melalui model kerja sama pemanfaatan barang milik negara. Sehubungan dengan hal tersebut anda uraikan bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik negara sesuai dengan peraturan perundangan terkait! Hai kak, jika butuh bantuan THE silahkan hub No. 088271446165
Berdasarkan peraturan perundangan terkait, terdapat beberapa bentuk pemanfaatan barang milik negara (BMN) yang dapat dilakukan melalui model kerja sama pemanfaatan BMN, yaitu:
1) Sewa: pihak lain dapat menyewa BMN untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang sewa.
2) Pinjam pakai: pihak lain dapat meminjam BMN untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu tanpa membayar sejumlah uang sewa.
3) Kerja sama pemanfaatan (KSP): pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara.
4) Bangun guna serah (BGS)/Bangun serah guna (BSG): pihak lain membangun BMN dan setelah selesai dibangun, BMN tersebut diserahkan kepada negara.
5) Kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI): pihak lain melakukan pembangunan infrastruktur dan setelah selesai dibangun, infrastruktur tersebut diserahkan kepada negara.
Dalam hal pemanfaatan BMN, terdapat beberapa subjek yang dapat melakukan pemanfaatan BMN, antara lain Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Desa, perorangan, unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara, dan badan usaha lainnya.***
Jawaban:
Jawaban tertera pada penjelasan
Penjelasan:
Berdasarkan peraturan perundangan terkait, terdapat beberapa bentuk pemanfaatan barang milik negara (BMN) yang dapat dilakukan melalui model kerja sama pemanfaatan BMN, yaitu:
1) Sewa: pihak lain dapat menyewa BMN untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang sewa.
2) Pinjam pakai: pihak lain dapat meminjam BMN untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu tanpa membayar sejumlah uang sewa.
3) Kerja sama pemanfaatan (KSP): pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara.
4) Bangun guna serah (BGS)/Bangun serah guna (BSG): pihak lain membangun BMN dan setelah selesai dibangun, BMN tersebut diserahkan kepada negara.
5) Kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI): pihak lain melakukan pembangunan infrastruktur dan setelah selesai dibangun, infrastruktur tersebut diserahkan kepada negara.
Dalam hal pemanfaatan BMN, terdapat beberapa subjek yang dapat melakukan pemanfaatan BMN, antara lain Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Desa, perorangan, unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara, dan badan usaha lainnya.***