JuliYanti03
Presiden/Wapres diberhentikan apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. yang menjalankan tugas Kepresidenan adalah Menteri luar negri, menteri dalam negri, menteri pertahanan secara bersamasama
yang menjalankan tugas Kepresidenan adalah Menteri luar negri, menteri dalam negri, menteri pertahanan secara bersamasama