Dalam bidang kehakiman presiden memiliki kewenangan memberikan grasi yaitu\ a. pengampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman b. pengurangan masa hukuman bagi narapidana c. menetapkan hakim agung d. pemulihan nama baik
firnia435
A pengampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman