March 2019 1 8 Report
Dalam bidang kehakiman presiden memiliki kewenangan memberikan grasi yaitu\
a. pengampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
b. pengurangan masa hukuman bagi narapidana
c. menetapkan hakim agung
d. pemulihan nama baik
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.