Wewenang apa sajakah yang diberikan kepada daerah untuk mengurus wilayah/daerahnya sendiri..?? Wewenang apa saja yang tetap menjadi wewenang pemerintah pusat..?? Tolong yang tau di jawab ya.. Plis..
sumaidiprasetyo
Daerah diberikan wewenang untuk mengurus segala keperluan daerah itu sendiri kecuali perthanaan negara , hubungan luar negeri tetap jadi urusan pemerinth pusat