Daerah-daerah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya di Negara lain disebut... a. Eks Territorial b. Ekstra internasional c. Ekstra zona ekonomi d. Ekstra Teritorial
IOwl
Jawabannya D.Ekstra Teritorial karena walaupun letaknya dinegara lain tapi diakui secara hukum laut bahwa milik negara tersebut semoga membantu ya
semoga membantu ya