Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupalan badan usaha yang seluruh atau sebagran besar modalnya dimiliki oleh Daerah. BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. (PP No. 57 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah) Pertanyaan: a. Apakah BUMD termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara/daerah? (Kemukakan jawaban berdasar pada kebijakan keuangan negara UU No. 17 tahun 2003) b. Apakah terdapat kontribusi dari BUMD terhadap keuangan daerah? (kemukakan jawaban dengan berdasar pada dasar hukum keuangan negara/daerah atau dasar hukum tentang BUMD)
READY JAWABAN TUGAS UT TUTON DAN TMK HANYA 25K, AMANAH DAN FASTRESPON TERPERCAYA DARI SEMESTER KE SEMESTER, NILAI TERJAMIN DIKETIK RAPIH TINGGAL UNGGAH HUBUNGI 082177573238
READY JAWABAN TUGAS UT TUTON DAN TMK HANYA 25K, AMANAH DAN FASTRESPON TERPERCAYA DARI SEMESTER KE SEMESTER, NILAI TERJAMIN DIKETIK RAPIH TINGGAL UNGGAH HUBUNGI 082177573238
a. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, BUMD tidak secara langsung termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara/daerah. Menurut pasal 2 UU tersebut, yang menjadi bagian dari keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala bentuk kekayaan yang dapat dipergunakan untuk memenuhi hak dan kewajiban tersebut. Meskipun demikian, hasil dari pengelolaan BUMD yang berbentuk dividen atau bagian hasil usaha akan menjadi bagian dari pendapatan asli daerah dan dimasukkan ke dalam APBD, sehingga secara tidak langsung BUMD berkaitan dengan keuangan negara/daerah.
b. Ya, terdapat kontribusi dari BUMD terhadap keuangan daerah. Seperti yang disebutkan sebelumnya, hasil dari pengelolaan BUMD dalam bentuk dividen atau bagian hasil usaha akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, di mana PAD terdiri dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lainnya. "Dan lainnya" di sini bisa berarti termasuk hasil dari pengelolaan BUMD. Oleh karena itu, BUMD berkontribusi terhadap keuangan daerah melalui peningkatan PAD.
0 votes Thanks 0
sukabelajar5
READY JAWABAN TUGAS UT TUTON DAN TMK HANYA 25K, AMANAH DAN FASTRESPON TERPERCAYA DARI SEMESTER KE SEMESTER, NILAI TERJAMIN DIKETIK RAPIH TINGGAL UNGGAH HUBUNGI 082177573238
Ya, BUMD termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara/daerah. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa keuangan negara/daerah adalah semua hak dan kewajiban negara/daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan dan kekayaan lainnya yang menjadi hak pemerintah, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka BUMD dapat dikategorikan sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan. Kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang dipisahkan dari kekayaan daerah lainnya dan dikuasai oleh badan usaha milik daerah untuk menyelenggarakan kegiatan usaha tertentu.
Oleh karena itu, BUMD termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara/daerah karena merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
**Jawaban b**
Ya, terdapat kontribusi dari BUMD terhadap keuangan daerah. Kontribusi BUMD terhadap keuangan daerah dapat dilihat dari berbagai aspek, antara lain:
* **Kontribusi dalam bentuk pendapatan daerah**
BUMD dapat memberikan kontribusi dalam bentuk pendapatan daerah melalui pembagian dividen, penjualan aset, dan kontribusi lainnya.
* **Kontribusi dalam bentuk penyediaan barang dan/atau jasa**
BUMD dapat memberikan kontribusi dalam bentuk penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat. Hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi beban anggaran pemerintah daerah.
* **Kontribusi dalam bentuk pengembangan perekonomian daerah**
BUMD dapat memberikan kontribusi dalam bentuk pengembangan perekonomian daerah melalui kegiatan usaha yang dijalankannya. Hal ini dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperluas pasar.
Berdasarkan dasar hukum keuangan negara/daerah atau dasar hukum tentang BUMD, berikut adalah beberapa contoh kontribusi BUMD terhadap keuangan daerah:
* **Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah**
Pasal 176 ayat (1) menyatakan bahwa BUMD dapat memberikan kontribusi kepada daerah dalam bentuk dividen, penjualan aset, dan kontribusi lainnya.
* **Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah**
Pasal 73 ayat (1) menyatakan bahwa BUMD dapat memberikan kontribusi kepada daerah dalam bentuk dividen, penjualan aset, dan kontribusi lainnya.
* **Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Daerah**
Pasal 92 ayat (1) menyatakan bahwa BUMD dapat memberikan kontribusi kepada daerah dalam bentuk dividen, penjualan aset, dan kontribusi lainnya.
Dari berbagai ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa BUMD dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap keuangan daerah. Oleh karena itu, BUMD perlu dikelola dengan baik agar dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan daerah.
Penjelasan:
a. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, BUMD tidak secara langsung termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara/daerah. Menurut pasal 2 UU tersebut, yang menjadi bagian dari keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala bentuk kekayaan yang dapat dipergunakan untuk memenuhi hak dan kewajiban tersebut. Meskipun demikian, hasil dari pengelolaan BUMD yang berbentuk dividen atau bagian hasil usaha akan menjadi bagian dari pendapatan asli daerah dan dimasukkan ke dalam APBD, sehingga secara tidak langsung BUMD berkaitan dengan keuangan negara/daerah.
b. Ya, terdapat kontribusi dari BUMD terhadap keuangan daerah. Seperti yang disebutkan sebelumnya, hasil dari pengelolaan BUMD dalam bentuk dividen atau bagian hasil usaha akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, di mana PAD terdiri dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lainnya. "Dan lainnya" di sini bisa berarti termasuk hasil dari pengelolaan BUMD. Oleh karena itu, BUMD berkontribusi terhadap keuangan daerah melalui peningkatan PAD.
Jawaban:
**Jawaban a**
Ya, BUMD termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara/daerah. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa keuangan negara/daerah adalah semua hak dan kewajiban negara/daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan dan kekayaan lainnya yang menjadi hak pemerintah, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka BUMD dapat dikategorikan sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan. Kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang dipisahkan dari kekayaan daerah lainnya dan dikuasai oleh badan usaha milik daerah untuk menyelenggarakan kegiatan usaha tertentu.
Oleh karena itu, BUMD termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara/daerah karena merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
**Jawaban b**
Ya, terdapat kontribusi dari BUMD terhadap keuangan daerah. Kontribusi BUMD terhadap keuangan daerah dapat dilihat dari berbagai aspek, antara lain:
* **Kontribusi dalam bentuk pendapatan daerah**
BUMD dapat memberikan kontribusi dalam bentuk pendapatan daerah melalui pembagian dividen, penjualan aset, dan kontribusi lainnya.
* **Kontribusi dalam bentuk penyediaan barang dan/atau jasa**
BUMD dapat memberikan kontribusi dalam bentuk penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat. Hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi beban anggaran pemerintah daerah.
* **Kontribusi dalam bentuk pengembangan perekonomian daerah**
BUMD dapat memberikan kontribusi dalam bentuk pengembangan perekonomian daerah melalui kegiatan usaha yang dijalankannya. Hal ini dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperluas pasar.
Berdasarkan dasar hukum keuangan negara/daerah atau dasar hukum tentang BUMD, berikut adalah beberapa contoh kontribusi BUMD terhadap keuangan daerah:
* **Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah**
Pasal 176 ayat (1) menyatakan bahwa BUMD dapat memberikan kontribusi kepada daerah dalam bentuk dividen, penjualan aset, dan kontribusi lainnya.
* **Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah**
Pasal 73 ayat (1) menyatakan bahwa BUMD dapat memberikan kontribusi kepada daerah dalam bentuk dividen, penjualan aset, dan kontribusi lainnya.
* **Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Daerah**
Pasal 92 ayat (1) menyatakan bahwa BUMD dapat memberikan kontribusi kepada daerah dalam bentuk dividen, penjualan aset, dan kontribusi lainnya.
Dari berbagai ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa BUMD dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap keuangan daerah. Oleh karena itu, BUMD perlu dikelola dengan baik agar dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan daerah.