Untuk mengetahui apakah Anda telah mampu memahami penghitungan pajak penghasilan atas penerimaan honorarium yang dananya dari APBN / APBD, honorarium yang tidakberkesinambungan, honorarium tenaga ahli yang berkesinambungan. Dengan baik, kerjakan latihan berikut : Tn. Adi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (TK/3) yang bekerja pada Pemerintahan Kota Depok dengan GolonganIII/d dan masa kerja 10tahun. Gaji yang didapatkan setiap bulannya adalah: Gaji Pokok Rp.5.000.000, tunjangan istri Rp.500.000, Tunjangan Anak Rp.250.000, TunjanganJabatan Rp.750.000. Maka Hitunglah PPH 21!
Untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPH) 21, pertama kita perlu menghitung Penghasilan Bruto Tahunan (PBT) Tn. Adi. PBT dapat dihitung dengan menjumlahkan semua komponen pendapatan yang diterimanya selama satu tahun.
Berikut adalah komponen pendapatan Tn. Adi:
1. Gaji Pokok: Rp5.000.000 x 12 = Rp60.000.000
2. Tunjangan Istri: Rp500.000 x 12 = Rp6.000.000
3. Tunjangan Anak: Rp250.000 x 12 = Rp3.000.000
4. Tunjangan Jabatan: Rp750.000 x 12 = Rp9.000.000
Setelah memiliki PBT, langkah berikutnya adalah menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Berdasarkan informasi yang diberikan, kita asumsikan Tn. Adi belum memiliki tanggungan keluarga. Oleh karena itu, PTKP yang diberikan adalah untuk status single.
PTKP untuk tahun 2021 untuk status single adalah Rp54.000.000.
Setelah mendapatkan PBT dan PTKP, kita dapat menghitung PTKP (Penghasilan Kena Pajak). PTKP dihitung dengan mengurangi PTKP dari PBT.
PKP = PBT - PTKP
PKP = Rp78.000.000 - Rp54.000.000 = Rp24.000.000
Setelah kita memiliki PKP (Penghasilan Kena Pajak), selanjutnya adalah menghitung PPH 21. Untuk tahun 2021, tarif PPH 21 adalah sebagai berikut:
- 0% untuk PKP sampai dengan Rp50.000.000
- 5% untuk PKP di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000
- 15% untuk PKP di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000
- 25% untuk PKP di atas Rp500.000.000 hingga Rp1.000.000.000
- 30% untuk PKP di atas Rp1.000.000.000
Pada kasus ini, PKP sebesar Rp24.000.000 berada di bawah batas 0%, yang berarti Tn. Adi tidak perlu membayar PPH 21.
Dengan demikian, PPH 21 yang harus dibayar oleh Tn. Adi adalah Rp0.
Jawaban:
Untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPH) 21, pertama kita perlu menghitung Penghasilan Bruto Tahunan (PBT) Tn. Adi. PBT dapat dihitung dengan menjumlahkan semua komponen pendapatan yang diterimanya selama satu tahun.
Berikut adalah komponen pendapatan Tn. Adi:
1. Gaji Pokok: Rp5.000.000 x 12 = Rp60.000.000
2. Tunjangan Istri: Rp500.000 x 12 = Rp6.000.000
3. Tunjangan Anak: Rp250.000 x 12 = Rp3.000.000
4. Tunjangan Jabatan: Rp750.000 x 12 = Rp9.000.000
Total PBT = Rp60.000.000 + Rp6.000.000 + Rp3.000.000 + Rp9.000.000 = Rp78.000.000
Setelah memiliki PBT, langkah berikutnya adalah menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Berdasarkan informasi yang diberikan, kita asumsikan Tn. Adi belum memiliki tanggungan keluarga. Oleh karena itu, PTKP yang diberikan adalah untuk status single.
PTKP untuk tahun 2021 untuk status single adalah Rp54.000.000.
Setelah mendapatkan PBT dan PTKP, kita dapat menghitung PTKP (Penghasilan Kena Pajak). PTKP dihitung dengan mengurangi PTKP dari PBT.
PKP = PBT - PTKP
PKP = Rp78.000.000 - Rp54.000.000 = Rp24.000.000
Setelah kita memiliki PKP (Penghasilan Kena Pajak), selanjutnya adalah menghitung PPH 21. Untuk tahun 2021, tarif PPH 21 adalah sebagai berikut:
- 0% untuk PKP sampai dengan Rp50.000.000
- 5% untuk PKP di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000
- 15% untuk PKP di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000
- 25% untuk PKP di atas Rp500.000.000 hingga Rp1.000.000.000
- 30% untuk PKP di atas Rp1.000.000.000
Pada kasus ini, PKP sebesar Rp24.000.000 berada di bawah batas 0%, yang berarti Tn. Adi tidak perlu membayar PPH 21.
Dengan demikian, PPH 21 yang harus dibayar oleh Tn. Adi adalah Rp0.