September 2023 1 4 Report
Untuk mengetahui apakah Anda telah mampu memahami penghitungan pajak penghasilan atas penerimaan honorarium yang dananya dari APBN / APBD, honorarium yang tidakberkesinambungan, honorarium tenaga ahli yang berkesinambungan. Dengan baik, kerjakan latihan berikut : Tn. Adi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (TK/3) yang bekerja pada Pemerintahan Kota Depok dengan GolonganIII/d dan masa kerja 10tahun. Gaji yang didapatkan setiap bulannya adalah: Gaji Pokok Rp.5.000.000, tunjangan istri Rp.500.000, Tunjangan Anak Rp.250.000, TunjanganJabatan Rp.750.000. Maka Hitunglah PPH 21!​

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2025 KUDO.TIPS - All rights reserved.