CV atau persekutuan komanditer adalah badan usaha yang dibentuk oleh beberapa orang sebagai pemilik modal dan kemudian menyerahkan modal tersebut untuk dikelola beberapa orang lainnya sebagai pelaksana bisnis. Sesuai namanya, CV pada dasarnya adalah proses mempersekutukan modal.
Jawaban:
CV atau persekutuan komanditer adalah badan usaha yang dibentuk oleh beberapa orang sebagai pemilik modal dan kemudian menyerahkan modal tersebut untuk dikelola beberapa orang lainnya sebagai pelaksana bisnis. Sesuai namanya, CV pada dasarnya adalah proses mempersekutukan modal.
Penjelasan:
semoga membantu
jadikan jawaban terbaik ya