hwguderian
Pada tanggal 17 Maret 1824, di London, Antara Kerajaan Britania Raya dan Kerajaan Belanda menandatangani Perjanjian Britania-Belanda 1824, yang juga dikenal dengan Perjanjian London atau Traktat London (Treaty of London). Perjanjian ini ditujukan untuk mengatasi konflik yang bermunculan akibat pemberlakuan Perjanjian Britania-Belanda 1814.