izzalihsaniSurat Perjanjian kerap kali diperlukan ketika menjalani bisnis, dengan membuat surat perjanjianmaka kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak akan semakin kuat. Jadi surat perjanjian dapat dikatakan sebagai suatu jaminan bahkan juga kepastian sehingga kedua belah pihak yang terkait dengan perjanjian yang dibuat tidak saling dirugikan. Suatu Perjanjian merupakan suatu kesepakatan yang akan mengikat kedua belah pihak yang telah berjanji dan berani menjamin adanya kepastian.Jika, kita cermati dalam kehidupan sehari-hari, perjanjian yang dibuat ada yang dibuat secara lisan saja dan juga ada yang memperkuat lisan tersebut dengan tulisan atau tertulis. Namun, tentunya perjanjian yang hanya dilakukan secara lisan memiliki kekuatan yang sangat lemah sehingga hal ini kerap kali perjanjian tersebut menjadi sengketa karena hal tersebut sangat sulit untuk dibuktikan secara hukum. Apabila perjanjian dibuat secara tertulis maka atau biasa orang menyebutnya dengan sebutan hitam di atas putih maka hal tersebut tentu akan menjadikan perjanjian yang telah disepakati menjadi berbanding terbalik dengan perjanjian lisan yakni memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat. Bagi yang menjalankan bisnis tentunya mereka selalu menggunakan perjanjian dengan cara tertulis itu semua demi keamanan bisnis yang dijalankannya. Kali ini kita akan membahas tentang contoh surat perjanjian namun sebelum kita ulas sedikit beberapa hal penting yang berkaitan dengan hal tersebut.