AlfayedDennitaPerkara Pidana Umum: Perkara Kartu Kredit Palsu, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Rek. 863 K/Pid/1994 tanggal 10 Agustus 1994 menyatakan Terdakwa FG terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan Surat Palsu (credit card palsu) yang menimbulkan kerugian yang dilakukan untuk berbelanja beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 65 (1) KUHP. Perkara Jual Beli Mobil Pembayaran dengan Cheque dan Giro Bilyet Kosong, Putusan Mahkamah Agung RI Reg Nomor 457/K/Pid /1993 tanggal 15 Desember 1994, Kasus posisi singkat: Terdakwa IM bersepakat dengan korban HS pemilik mobil colt 300 dengan harga Rp. 9.250.000,-. IM menyerahkan uang Rp.1 juta dan dua lembar cek masing-masing Nomor dan tanggal tersebut sebesar Rp. 5 juta dan Rp. 3.250.000,-. Mobil dan Surat-Surat diserahkan HS kepada IM. Setelah HS mencairkan Cek tersebut, ternyata tidak ada dananya. Yang didapatkan HS hanyalah surat Penolakan dari Bank. Pada kesempatan lain, IM juga membeli mobil Colt T secara mengangsur kepada MT. Mobil beserta Surat-Surat Mobil diserahkan kepada IM dan IM memberi pada MT cek sebesar 500.000; dan tiga lembar Giro Bilyet masing-masing Nomor dan tanggal tersebut dengan nilai seluruhnya Rp. 1.311.000,- sebagai angsurannya. Pada saat jatuh tempo MT mencairkan Giro Bilyet dimaksud ke Bank Umum, ternyata uang yang ada hanya Rp. 350.000. Bahkan setelah diketahui Mobil-Mobil tersebut telah dialihkan kepada pihak lain. Pasal yang didakwakan : 378 jo 64 KUHP (penipuan) Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair pasal 372 KUHP (penggelapan). Dalam putusan Mahkamah Agung ini, terdakwa IM terbukti melakukan tindak pidana Penipuan. Perkara Perjudian Melalui Telepon, Putusan Mahkamah Agung R.I. Reg Nomor 586 K/Pid/1993 tanggal 3 Juni 1993. Kasus posisi singkat KT bersama temannya menjadi Pool perjudian uang di Cirebon dengan cara pemasangan melalui pesawat telepon. Perbuatan KT dikualifikasikan sebagai tindak pidana perjudian melanggar pasal 303 bis KUHP. Perkara Perdata:
Jual Beli Harta Bersama, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 701 K/Pdt/ 1997 tanggal 24 Maret 1999, Bahwa Jual Beli Tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri dan suami. Masalah Yuridis Busana Jilbab, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 419 K/Pdt/1991 tanggal 30 Mei 1999, bahwa Mahkamah Agung RI telah mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya, antara lain Menyatakan perbuatan Tergugat yang melarang anak-anak para Penggugat mengikuti pelajaran di sekolah, mengikuti ulangan umum, dan memasuki halaman sekolah, adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad); Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerima kembali anak-anak para Penggugat sebagai siswi SMAN Jakarta dan memberikan hak-haknya seperti semula; Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.25.000,- sehari apabila Tergugat tidak melaksanakan petitum No. 4.
Perkara Kartu Kredit Palsu, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Rek. 863 K/Pid/1994 tanggal 10 Agustus 1994 menyatakan Terdakwa FG terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan Surat Palsu (credit card palsu) yang menimbulkan kerugian yang dilakukan untuk berbelanja beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 65 (1) KUHP.
Perkara Jual Beli Mobil Pembayaran dengan Cheque dan Giro Bilyet Kosong, Putusan Mahkamah Agung RI Reg Nomor 457/K/Pid /1993 tanggal 15 Desember 1994, Kasus posisi singkat: Terdakwa IM bersepakat dengan korban HS pemilik mobil colt 300 dengan harga Rp. 9.250.000,-. IM menyerahkan uang Rp.1 juta dan dua lembar cek masing-masing Nomor dan tanggal tersebut sebesar Rp. 5 juta dan Rp. 3.250.000,-. Mobil dan Surat-Surat diserahkan HS kepada IM. Setelah HS mencairkan Cek tersebut, ternyata tidak ada dananya. Yang didapatkan HS hanyalah surat Penolakan dari Bank. Pada kesempatan lain, IM juga membeli mobil Colt T secara mengangsur kepada MT. Mobil beserta Surat-Surat Mobil diserahkan kepada IM dan IM memberi pada MT cek sebesar 500.000; dan tiga lembar Giro Bilyet masing-masing Nomor dan tanggal tersebut dengan nilai seluruhnya Rp. 1.311.000,- sebagai angsurannya. Pada saat jatuh tempo MT mencairkan Giro Bilyet dimaksud ke Bank Umum, ternyata uang yang ada hanya Rp. 350.000. Bahkan setelah diketahui Mobil-Mobil tersebut telah dialihkan kepada pihak lain. Pasal yang didakwakan : 378 jo 64 KUHP (penipuan) Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair pasal 372 KUHP (penggelapan). Dalam putusan Mahkamah Agung ini, terdakwa IM terbukti melakukan tindak pidana Penipuan.
Perkara Perjudian Melalui Telepon, Putusan Mahkamah Agung R.I. Reg Nomor 586 K/Pid/1993 tanggal 3 Juni 1993. Kasus posisi singkat KT bersama temannya menjadi Pool perjudian uang di Cirebon dengan cara pemasangan melalui pesawat telepon. Perbuatan KT dikualifikasikan sebagai tindak pidana perjudian melanggar pasal 303 bis KUHP.
Perkara Perdata:
Jual Beli Harta Bersama, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 701 K/Pdt/ 1997 tanggal 24 Maret 1999, Bahwa Jual Beli Tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri dan suami.
Masalah Yuridis Busana Jilbab, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 419 K/Pdt/1991 tanggal 30 Mei 1999, bahwa Mahkamah Agung RI telah mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya, antara lain Menyatakan perbuatan Tergugat yang melarang anak-anak para Penggugat mengikuti pelajaran di sekolah, mengikuti ulangan umum, dan memasuki halaman sekolah, adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad); Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerima kembali anak-anak para Penggugat sebagai siswi SMAN Jakarta dan memberikan hak-haknya seperti semula; Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.25.000,- sehari apabila Tergugat tidak melaksanakan petitum No. 4.