efraim1samBulgaria adalah salah satu Negara yang terkenal karena bunga mawar rosa damascea. Bunga ini dibawa ke Eropa berabad-abad lalu dari daerah Timur Tengah. Diantaranya adalah Tunisia dan Syria. Kata “Damascena” yang ada pada bunga itu sendiri diambil dari nama ibukota Syria yaitu Damaskus. Di Bulgaria, mawar damaskus ditanam di Rozova Dolina atau lembah mawar. Lembah tersebut dikelilingi gunung-gunung pegunungan Balkan. Lembah tersebut dihuni oleh jutaan mawar yang tumbuh di lembah tersebut.Lembah tersebut membentang di antara beberapa kota di Bulgaria. Dua diantaranya adalah kota Kazanlak dan kota Karlovo. Untuk membuat satu kilogram minyak mawar dari bunga mawar “rosa damascene” dibutuhkan sekitar 30.000 kilogram mawar. Sebab itu harga minyak mawar di Bulgaria sangatlah mahal. Itu sebabnya mawar di Bulgaria sering disebut Mawar Emas. Harga dari minyak mawar yang sudah siolah bisa setara atau bahkan melebihi emas.Setiap tahun di Bulgaria diadakan festival untuk merayakan mekarnya mawar emas/ rosa damascene. Festival itu dilangsungkan saat dipanennya mawar emas tersebut. Banyak orang yang dating ke festival itu untuk melihat ataupun membeli minyak mawar. Waktu festival tersebut berlangsung adalah Mei sampai Juni.Festival yang diadakan sekali setahun tersebut berguna untuk melestarikan budaya tradisional Bulgaria. Juga untuk mempopulerkan bunga mawar rosa damascene di seluruh Bulgaria dan di seluruh dunia. Banyak juga orang-orag yang dating dari luar Bulgaria untuk melihat festival mawar tersebut. Banyak juga orsang-orang kaya yang dating untuk membeli minyak mawar yang sangat mahal tersebut.
DeaNatalia
Lingkungan Hidup Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan. Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yuridiksinya. Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.Indonesia termasuk dalam perjanjian: Biodiversitas, Perubahan Iklim, Desertifikasi, Spesies yang Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan Ujicoba Nuklir, Perlindungan Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis 83, Perkayuan Tropis 94, Dataran basah, Perubahan Iklim - Protokol Kyoto (UU 17/2004), Perlindungan Kehidupan Laut (1958) dengan UU 19/1961.Masalah Lingkungan hidup di Indonesia saat ini penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan, polusi air dari limbah industri dan pertambangan, polusi udara di daerah perkotaan (Jakarta merupakan kota dengan udara paling kotor ke 3 di dunia), asap dan kabut dari kebakaran hutan, kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan; perambahan suaka alam/suaka margasatwa, perburuan liar, perdagangan dan pembasmian hewan liar yang dilindungi, penghancuran terumbu karang, pembuangan sampah B3/radioaktif dari negara maju, pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan, semburan lumpur liar di Sidoarjo, Jawa Timur, hujan asam yang merupakan akibat dari polusi udara.
Dari lingkungan hidupnya, manusia memanfaatkan bagian-bagian lingkungan hidup seperti hewan-hewan, tumbuh-turnbuhan, air, udara, sinar matahari, garam, kayu, barang-barang tambang dan lain sebagainya untuk keperluan hidupnya. Tetapi tidak hanya manusia yang hidup seperti itu. Makhluk hidup yang lain seperti hewan dan binatang-binatang mikroba serta tumbuh-tumbuhan, juga bisa hidup karena lingkungan hidupnya. Burung mencari makanan dan sumber-sumber yang tersedia dan lingkungannya, yakni ulat, cacing, air, biji-bijian. Cacing bisa hidup dan berkembang biak dan tanah dan binatang-binatang yang lebih kecil (mikroba) dan dan daundaunan atau dan binatang-binatang yang membusuk. Tumbuh-tumbuhan dapat hidup karena air, udara, humus, zat-zat hara dan sebagainya.
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yuridiksinya. Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.Indonesia termasuk dalam perjanjian: Biodiversitas, Perubahan Iklim, Desertifikasi, Spesies yang Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan Ujicoba Nuklir, Perlindungan Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis 83, Perkayuan Tropis 94, Dataran basah, Perubahan Iklim - Protokol Kyoto (UU 17/2004), Perlindungan Kehidupan Laut (1958) dengan UU 19/1961.Masalah Lingkungan hidup di Indonesia saat ini penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan, polusi air dari limbah industri dan pertambangan, polusi udara di daerah perkotaan (Jakarta merupakan kota dengan udara paling kotor ke 3 di dunia), asap dan kabut dari kebakaran hutan, kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan; perambahan suaka alam/suaka margasatwa, perburuan liar, perdagangan dan pembasmian hewan liar yang dilindungi, penghancuran terumbu karang, pembuangan sampah B3/radioaktif dari negara maju, pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan, semburan lumpur liar di Sidoarjo, Jawa Timur, hujan asam yang merupakan akibat dari polusi udara.
Dari lingkungan hidupnya, manusia memanfaatkan bagian-bagian lingkungan hidup seperti hewan-hewan, tumbuh-turnbuhan, air, udara, sinar matahari, garam, kayu, barang-barang tambang dan lain sebagainya untuk keperluan hidupnya. Tetapi tidak hanya manusia yang hidup seperti itu. Makhluk hidup yang lain seperti hewan dan binatang-binatang mikroba serta tumbuh-tumbuhan, juga bisa hidup karena lingkungan hidupnya. Burung mencari makanan dan sumber-sumber yang tersedia dan lingkungannya, yakni ulat, cacing, air, biji-bijian. Cacing bisa hidup dan berkembang biak dan tanah dan binatang-binatang yang lebih kecil (mikroba) dan dan daundaunan atau dan binatang-binatang yang membusuk. Tumbuh-tumbuhan dapat hidup karena air, udara, humus, zat-zat hara dan sebagainya.