Contoh teks hasil observasi ruang koperasi sekolah!
veronicanatasya
Koperasi didirikan bertujuan untuk memperbaiki kehidupan ekonomi dan social anggotanya, misalnya melalui koperasi konsumsi mereka dapat meningkatkan penghasilan dan tariff hidup mereka, karena mereka akan memperoleh harga barang-barang yang murah sekaligus mereka dapat bersosialisasi dengan anggota lain melalui organisasi koperasi. Dengan melalui sosialisasi mereka dapat saling berbagi untuk memecahkan masalah ekonomi yang mereka hadapi. Begitu pula koperasi sekolah yang beranggotakan guru, pegawai sekolah dan siswa, mereka dapat memenuhi kebutuhan ekonominya melalui koperasi yang mereka usahakan secara bersama, dikelola secara bersama, dikelola dan diawasi bersama untuk kesejahteraan bersama. Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU). Biasanya SHU dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Berbicara tentang anggota, Koperasi memiliki anggota yang terdiri dari: • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. • Badan hukum koperasi, yaitu anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas dari anggota perorangan. Sedangkan sekolah merupakan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima atau memberi pelajaran. Keberadaan koperasi sekolah merupakan wahana belajar bagi siswa, melalui koperasi sekolah siswa akan mengetahui, memahami, dan kemudian mengimplementasikan koperasi dalam kehidupan di masyarakat. Jadi, koperasi sekola adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota anggotanya terdiri atas siswa sekolah dengan bimingan guru. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi Sekolah Menengah Pertama.
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU). Biasanya SHU dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Berbicara tentang anggota, Koperasi memiliki anggota yang terdiri dari:
• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
• Badan hukum koperasi, yaitu anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas dari anggota perorangan.
Sedangkan sekolah merupakan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima atau memberi pelajaran. Keberadaan koperasi sekolah merupakan wahana belajar bagi siswa, melalui koperasi sekolah siswa akan mengetahui, memahami, dan kemudian mengimplementasikan koperasi dalam kehidupan di masyarakat.
Jadi, koperasi sekola adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota anggotanya terdiri atas siswa sekolah dengan bimingan guru. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi Sekolah Menengah Pertama.