okys025
Jangan Pilih Anggota DPR yang Malas dan Suka BolosPemilu untuk memilih anggota dewan (legislatif) akan digelar pada 9 April 2014. Terkait dengan pemilu legislatif, seluruh elemen masyarakat diminta untuk berfikir bijak dan cerdas dalam memilih anggota dewan nanti. Masyarakat jangan lagi memilih anggota dewan pemalas yang maju kembali sebagai calon legislatif di Pemilu 2014. Hal ini penting sebagai hukuman buruknya kinerja anggota DPR periode 2009-2014.Selasa pagi (18/2/2014) DPR RI menggelar Sidang Paripurna dengan agenda pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2014. Di antara 560 anggota dewan, tercatat hanya 278 anggota yang mengisi daftar hadir sampai Sidang Paripurna dibuka pada pukul 10.45 WIB. Sedangkan 282 anggota lainnya belum mengisi daftar hadir.Tapi anehnya, meskipun anggota dewan yang hadir tidak kuorum, Sidang Paripurna tetap digelar. Padahal, batas kuorum kehadiran dalam Sidang Paripurna adalah setengah dari jumlah anggota ditambah satu orang atau 281.Banyaknya kursi-kursi kosong dalam rapat paripurna DPR adalah pandangan yang lazim terjadi. Namun, rapat paripurna DPR kali ini bisa jadi yang terparah selama masa kerja DPR 2014-2019. Pasalnya, tingkat kehadiran anggota DPR merosot tajam, bahkan tak mampu mencukupi kuorum sebagai syarat dimulainya rapat.Kurang disiplinnya anggota dewan dalam mengikuti rapat paripurna juga dikeluhkan oleh pimpinan DPR. Terlebih jelang Pemilu 2014, sebagian besar anggota dewan justru jarang hadir di DPR. Mereka lebih asyik di daerah pemilihannya masing-masing untuk mengamankan suaranya dalam pemilu 9 April nanti.Segala cara sudah dilakukan pimpinan DPR untuk menertibkan anggota dewan yang tidak disiplin menjalankan tugasnya sebagai legislator. Salah satunya adalah dengan menggunakan finger print scanner. Namun ternyata, alat ini juga tidak efektif untuk mencegah kemalasan anggota dewan untuk menghadiri rapat paripurna.Malasnya anggota dewan ikut rapat paripurna ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Hampir di setiap rapat atau acara yang menyangkut nasib rakyat tidak pernah 100 persen dihadiri anggota dewan. Dengan berbagai alasan para anggota dewan ini menghindar untuk ikut dalam berbagai rapat di DPR.Makin malasnya anggota dewan mengikuti rapat-rapat di DPR bukan lagi sebagai penyakit laten lima tahunan menjelang Pemilu, tapi sudah menjadi kelakuan. Sudah berkali-kali dikritik, mereka malah makin rajin membolos. Anggota dewan yang sering membolos rapat-rapat komisi dan paripurna itu sudah tidak memiliki rasa tanggung jawab. Secara politik mereka juga tidak memiliki rasa malu.Pemilu untuk memilih anggota dewan (legislatif) akan digelar pada 9 April 2014. Terkait dengan pemilu legislatif, seluruh elemen masyarakat diminta untuk berfikir bijak dan cerdas dalam memilih anggota dewan nanti. Masyarakat jangan lagi memilih anggota dewan pemalas yang maju kembali sebagai calon legislatif di Pemilu 2014. Hal ini penting sebagai hukuman buruknya kinerja anggota DPR periode 2009-2014.
Partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum tahun 2014, harus mempunyai standar pencalonan anggota legislatif yang tegas dan ketat. Kriteria calon anggota legislatif (caleg) mesti jelas dan bisa menjadi instrumen yang bisa mencegah calon-calon bermasalah masuk. Calon yang pernah tersangkut masalah korupsi atau pelanggar HAM, misalnya, tidak boleh masuk daftar. Hal itu penting untuk memastikan wakil rakyat itu benar-benar bukan orang bermasalah, tetapi figur-figur yang punya integritas. Tentu saja masing-masing parpol harus punya mekanisme fit and proper test-nya sendiri. Soal kriteria tidak harus sama bagi semua parpol. Namun paling tidak, ada hal-hal prinsip yang mesti dipakai semua parpol dalam menjaring calegnya. Ini penting mengingat survei telah membuktikan bahwa parlemen, baik di pusat maupun di daerah, adalah lembaga terkorup, demikian ujar Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jojo Rohi, terkait dengan kriteria dalam memilih calon legislatif oleh setiap partai politik yang akan bersaing dalam pemilu tahun 2014. Standardisasi caleg sangat diperlukan karena partai mesti membuat kriteria yang jelas dan tegas tentang siapa saja orang yang layak diusung menjadi caleg partainya. Hal-hal prinsip yang harus dimuat dalam kriteria caleg salah satunya adalah antikorupsi. Konsekuensinya, caleg yang punya track record pernah terlilit kasus korupsi tidak boleh diusung sebagai caleg. Selain antikorupsi, yang harus dipertimbangkan adalah sikap moral dari bakal caleg. Bila yang bersangkutan terbukti pernah punya selingkuhan atau berpoligami, semestinya tidak dapat diusung sebagai caleg. Sementara itu, pelanggar HAM, merupakan satu bagian dari agenda reformasi yang hingga kini belum tuntas. Pelanggar HAM dalam bentuk apa pun tak dapat dicalonkan sebagai caleg karena fungsi wakil rakyat salah satunya adalah melakukan advokasi terhadap pelanggaran- pelanggaran HAM melalui legislasi. Ironis bila pelanggar HAM mengadvokasi pelanggaran HAM.
Hindari Caleg Pelaku Korupsi
Partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum tahun 2014, harus mempunyai standar pencalonan anggota legislatif yang tegas dan ketat. Kriteria calon anggota legislatif (caleg) mesti jelas dan bisa menjadi instrumen yang bisa mencegah calon-calon bermasalah masuk. Calon yang pernah tersangkut masalah korupsi atau pelanggar HAM, misalnya, tidak boleh masuk daftar. Hal itu penting untuk memastikan wakil rakyat itu benar-benar bukan orang bermasalah, tetapi figur-figur yang punya integritas. Tentu saja masing-masing parpol harus punya mekanisme fit and proper test-nya sendiri. Soal kriteria tidak harus sama bagi semua parpol. Namun paling tidak, ada hal-hal prinsip yang mesti dipakai semua parpol dalam menjaring calegnya. Ini penting mengingat survei telah membuktikan bahwa parlemen, baik di pusat maupun di daerah, adalah lembaga terkorup, demikian ujar Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jojo Rohi, terkait dengan kriteria dalam memilih calon legislatif oleh setiap partai politik yang akan bersaing dalam pemilu tahun 2014. Standardisasi caleg sangat diperlukan karena partai mesti membuat kriteria yang jelas dan tegas tentang siapa saja orang yang layak diusung menjadi caleg partainya. Hal-hal prinsip yang harus dimuat dalam kriteria caleg salah satunya adalah antikorupsi. Konsekuensinya, caleg yang punya track record pernah terlilit kasus korupsi tidak boleh diusung sebagai caleg. Selain antikorupsi, yang harus dipertimbangkan adalah sikap moral dari bakal caleg. Bila yang bersangkutan terbukti pernah punya selingkuhan atau berpoligami, semestinya tidak dapat diusung sebagai caleg. Sementara itu, pelanggar HAM, merupakan satu bagian dari agenda reformasi yang hingga kini belum tuntas. Pelanggar HAM dalam bentuk apa pun tak dapat dicalonkan sebagai caleg karena fungsi wakil rakyat salah satunya adalah melakukan advokasi terhadap pelanggaran- pelanggaran HAM melalui legislasi. Ironis bila pelanggar HAM mengadvokasi pelanggaran HAM.