Didinthemasjek
SURAT PERJANJIANJUAL BELI KENDARAAN Berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, surat perjanjian jual beli kendaraan ini dibuat di Bandung, pada hari Kamis tanggal 30 september 2010Yang bertanda tangan di bawah ini:1. Nama : Octavianus Turnip Umur : 32 Tahun Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jalan Setia wardani no. 56 Bandung Yang selanjutnya dalam perjanjian tersebut sebagai pihak pembeli.2. Nama : Tony Syahputra Umur : 33 Tahun Pekerjaan : Pengusaha Minyak Alamat : Jalan Satuan pancasila no.4 BandungYang selanjutnya dalam perjanjian tersebut sebagai pihak penjual.Pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian jual beli kendaraan sepeda motor sebagai berikut : 1.Pembeli pada surat perjanjian tersebut telah mengikatkan diri untuk membeli kendaraan sepeda motor Honda, dengan Merk Supra Fit S, 125 cc dari pihak penjual. 2.Untuk metode pembayaran, kedua belah pihak sepakat bahwa sepeda motor Honda Supra Fit S akan diterima oleh pembeli maksimal 1 (satu) hari setelah pembayaran sebesar Rp.5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah) diterima oleh penjual. Sedangkan sisanya sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima juta rupiah) akan dilunasi setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterima oleh pembeli. 3.Dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli ini, maka kedua belah pihak mengikatkan diri untuk menaati Perjanjian Jual Beli ini. Apabila dikemudian hari ada perubahan, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat .4.Dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli ini,berarti kedua belah pihak telah mengerti isi dari surat perjanjian jual beli kendaraan ini.Dengan ini, pihak pembeli telah membeli kendaraan sepeda motor dari pihak penjual yang tertera di dalam surat perjanjian sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Pihak Pertama Pihak Kedua Octavianus Turnip Tony SyahputraNo. KTP.000000045454545 No. KTP. 00000000000567
Berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, surat perjanjian jual beli kendaraan ini dibuat di Bandung, pada hari Kamis tanggal 30 september 2010Yang bertanda tangan di bawah ini:1.
Nama : Octavianus Turnip
Umur : 32 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jalan Setia wardani no. 56 Bandung
Yang selanjutnya dalam perjanjian tersebut sebagai pihak pembeli.2.
Nama : Tony Syahputra
Umur : 33 Tahun
Pekerjaan : Pengusaha Minyak
Alamat : Jalan Satuan pancasila no.4 BandungYang selanjutnya dalam perjanjian tersebut sebagai pihak penjual.Pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian jual beli kendaraan sepeda motor sebagai berikut :
1. Pembeli pada surat perjanjian tersebut telah mengikatkan diri untuk membeli kendaraan sepeda motor Honda, dengan Merk Supra Fit S, 125 cc dari pihak penjual.
2. Untuk metode pembayaran, kedua belah pihak sepakat bahwa sepeda motor Honda Supra Fit S akan diterima oleh pembeli maksimal 1 (satu) hari setelah pembayaran sebesar Rp.5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah) diterima oleh penjual. Sedangkan sisanya sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima juta rupiah) akan dilunasi setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterima oleh pembeli.
3. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli ini, maka kedua belah pihak mengikatkan diri untuk menaati Perjanjian Jual Beli ini. Apabila dikemudian hari ada perubahan, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat
.4. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli ini,berarti kedua belah pihak telah mengerti isi dari surat perjanjian jual beli kendaraan ini.Dengan ini, pihak pembeli telah membeli kendaraan sepeda motor dari pihak penjual yang tertera di dalam surat perjanjian sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.
Pihak Pertama Pihak Kedua Octavianus Turnip Tony SyahputraNo. KTP.000000045454545 No. KTP. 00000000000567