nurul1126 Kami yang bertanda tangan dibawahini Nama : Suryani Ng Alamat : Jln .Kasuari IX blok G. No.12 Medan Pekerjaan : Karyawan swasta ----------------------Selanjutnya di sebut sebagai “PIHAK PERTAMA”---------------------------- Nama : Buana Perkasa
Alamat : Jln. Damansara Komp. Griya Indah Blok I no 2 Medan
Pekerjaan : Wiraswasta
----------------------Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KE DUA”-------------------------------------- PASAL 1
PIHAK PERTAMA sepakat mengontrakan sebuah Rumah kepada PIHAK KEDUA dengan alamat : KOMPLEK GRIYA TAWANG INDAH SEKTOR 7 NO. 11 MEDAN – SUMATERA UTARA. Terhitung mulai tanggal 01 January 2012 sampai dengan 01 January 2013. Dengan biaya kontrak pertahun sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah saja)
PASAL 2
PIHAK KEDUA telah melihat kondisi rumah secara keseluruhan dalam keadaan baik dan tidak ada kerusakan. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban PIHAK KEDUA untuk memperbaikinya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab PIHAK KEDUA
PASAL 3
Segala kewajiban yang muncul selama PIHAK KEDUA menempati rumah tersebut adalah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA seperti kewajiban membayar tagihan listrik, air, keamanan, kebersihan. Apabila ada biaya yang timbul di luar dari kewajiban yang di atas maka akan dimusyawarahkan bersama PIHAK PERTAMA dan dicari penyelesaian yang terbaik untuk kedua belah fihak.
PASAL 4
Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban seperti tertulis di PASAL 3 diatas sehingga terjadi pemutusan oleh fihak terkait maka PIHAK KEDUA harus menyelesaikan kewajiban tersebut sampai dipulihkannya fasilitas yang ada selambat-lambatnya 30 hari sebelum berakhirnya kontrak.
PASAL 5
PIHAK KEDUA harus membayar semua kewajiban yang terjadi seperti tagihan listrik, air, kebersihan dan keamanan untuk bulan terakhir yang dibayarkan kontan kepada PIHAK PERTAMA mengacu kepada meteran listrik dan air yang tertera pada meteran.
PASAL 6
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali ada kesepakatan dan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
Pada masa kontrak berakhir PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan rumah yang dikontrak tanpa syarat-syarat apapun kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
PASAL 8
Untuk perpanjangan kontrak, PIHAK KEDUA wajib memberi tahukan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa kontrak dan untuk itu akan dibuatkan surat perjanjian kontrak rumah yang baru. Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak selesai PIHAK KEDUA tidak berhak mendapatkan kompensasi atau uang pengganti apapun. PIHAK KEDUA dianggap tetap mengontrak rumah sesuai dengan perjanjian masa kontrak.
PASAL 9
Demikianlah kontrak kerja ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan yang sadar tanpa paksaan dari fihak manapun Pada saat surat perjanjian kontrak rumah ini ditandatangani di atas materai PIHAK PERTAMA telah menerima uang konrak rumah selama satu tahun dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah saja).dalam bentuk tunai.
Kami yang menyetujui Yang bertandatangan di bawah ini
Kami yang bertanda tangan dibawahini
Nama : Suryani Ng
Alamat : Jln .Kasuari IX blok G. No.12 Medan
Pekerjaan : Karyawan swasta
----------------------Selanjutnya di sebut sebagai “PIHAK PERTAMA”----------------------------
Nama : Buana Perkasa
Alamat : Jln. Damansara Komp. Griya Indah Blok I no 2 Medan
Pekerjaan : Wiraswasta
----------------------Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KE DUA”--------------------------------------
PASAL 1
PIHAK PERTAMA sepakat mengontrakan sebuah Rumah kepada PIHAK KEDUA dengan alamat :
KOMPLEK GRIYA TAWANG INDAH SEKTOR 7 NO. 11 MEDAN – SUMATERA UTARA. Terhitung mulai tanggal 01 January 2012 sampai dengan 01 January 2013.
Dengan biaya kontrak pertahun sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah saja)
PASAL 2
PIHAK KEDUA telah melihat kondisi rumah secara keseluruhan dalam keadaan baik dan tidak ada kerusakan. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban PIHAK KEDUA untuk memperbaikinya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab PIHAK KEDUA
PASAL 3
Segala kewajiban yang muncul selama PIHAK KEDUA menempati rumah tersebut adalah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA seperti kewajiban membayar tagihan listrik, air, keamanan, kebersihan. Apabila ada biaya yang timbul di luar dari kewajiban yang di atas maka akan dimusyawarahkan bersama PIHAK PERTAMA dan dicari penyelesaian yang terbaik untuk kedua belah fihak.
PASAL 4
Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban seperti tertulis di PASAL 3 diatas sehingga terjadi pemutusan oleh fihak terkait maka PIHAK KEDUA harus menyelesaikan kewajiban tersebut sampai dipulihkannya fasilitas yang ada selambat-lambatnya 30 hari sebelum berakhirnya kontrak.
PASAL 5
PIHAK KEDUA harus membayar semua kewajiban yang terjadi seperti tagihan listrik, air, kebersihan dan keamanan untuk bulan terakhir yang dibayarkan kontan kepada PIHAK PERTAMA mengacu kepada meteran listrik dan air yang tertera pada meteran.
PASAL 6
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali ada kesepakatan dan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
Pada masa kontrak berakhir PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan rumah yang dikontrak tanpa syarat-syarat apapun kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
PASAL 8
Untuk perpanjangan kontrak, PIHAK KEDUA wajib memberi tahukan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa kontrak dan untuk itu akan dibuatkan surat perjanjian kontrak rumah yang baru. Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak selesai PIHAK KEDUA tidak berhak mendapatkan kompensasi atau uang pengganti apapun. PIHAK KEDUA dianggap tetap mengontrak rumah sesuai dengan perjanjian masa kontrak.
PASAL 9
Demikianlah kontrak kerja ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan yang sadar tanpa paksaan dari fihak manapun Pada saat surat perjanjian kontrak rumah ini ditandatangani di atas materai PIHAK PERTAMA telah menerima uang konrak rumah selama satu tahun dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah saja).dalam bentuk tunai.
Kami yang menyetujui
Yang bertandatangan di bawah ini
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(SURYANI.NG) (BUANA PERKASA)